Bawaslu menyusun "Buku Saku Pemantauan Pemilihan Umum 2019" ini bagi siapa saja yang tertarik menjadi pemantau Pemilu dan melaporkan dugan pelanggaran Pemilu 2019.
DATA PEMILU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan pemilu juga memiliki tugas untuk mendorong tumbuh kembangnya pengawasan partisipatif, termasuk di dalamnya melakukan akreditasi lembaga pemantau pemilu.
Dalam kerangka ini Bawaslu menyadari pentin- gnya menginisiasi partisipasi kelompok-kelompok masyarakat dan memfasilitasi terbangunnya aksi kolaborasi di lembaga pemantau, dengan mendayagunakan kekuatan dan modalitas masing-masing kelompok. Lembaga pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu memiliki kekuatan berupa jaringan pemantau dan kapasitas pemantauan pemilu dan kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan memiliki struktur dan jaringan keanggotaan yang besar.
Bagaimaan mendaftar menjadi Pemantau Pemilu?
Hal-Hal apa saja yang perlu dipantau?
Terus bagaimana caranya melaporkan pelanggaran di era millenial ini?
Bawaslu menyusun "Buku Saku Pemantauan Pemilihan Umum 2019" ini bagi siapa saja yang tertarik menjadi pemantau Pemilu dan melaporkan dugan pelanggaran Pemilu 2019.
Selengkapnya silakan meluncur di tautan berikut ini: Buku Saku Pemantauan Pemilihan Umum 2019
Keyword: Pemilihan Umum, Pemilihan Umum 2019, Pemilu 2019, Buku Saku