Kampanye rapat umum dan iklan kampanye menjadi puncak praktik kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Pengawas pemilu diharuskan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan kampanye tersebut.
DATA PEMILU - Kampanye rapat umum dan iklan kampanye menjadi puncak praktik kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Pengawas pemilu diharuskan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan kampanye tersebut. Begitu banyak potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu, oleh karena itu Pengawas pemilu wajib melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menyusun rencana pengawasan
Dalam menyusun rencana pengawasan, pengawas pemilu penyusunan
rencana pengawasan dengan:
a. Melakukan koordinasi seluruh jajaran pengawas pemilu disetiap
tingkatan untuk memastikan adanya pengawas pemilu disetiap
kegiatan yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu;
b. Melakukan koordinasi dengan KPU, kepolisian, komisi penyiaran
daerah, lembaga penyiaran public/swasta dalam pengawasan iklan
media dan rapat umum;
c. Memiliki jadwal kampanye iklan media dan rapat umum yang telah
ditetapkan KPU; dan
d. Mengindentifikasi adanya potensi kerawanan dalam pelaksanaan
kampanye dan mengidentifikasi kendala atau hambatan yang akan
dihadapi dalam proses pengawasan.
Selengkapnya: Instruksi Pengawasan Kampanye Melalui Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media